ALKI : Alur Laut Kepulauan Indonesia 인도네시아 제도 해로
Alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional, alur ini merupakan alur pelayaran dan penerbangan yang dapat dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing di atas laut tersebut untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan damai dengan cara normal, penetapan ALKI dimaksudkan agar pelayaran dan penerbangan internasional dapat terselenggara secara terus menerus, cepat dan tidak terhalang oleh perairan dan ruang udara teritorial Indonesia, ALKI ditetapkan untuk menghubungkan dua perairan bebas, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, meliputi ALKI yang melintasi Laut Cina Selatan-Selat Karimata-Laut Jawa-Selat Sunda, ALKI yang melintas Laut Sulawesi-Selat Makasar-Laut Flores-Selat Lombok, dan ALKI yang melintas Samudra Pasifik-Selat Maluku-Laut Seram-Laut Banda).
AMDAL : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup 생활환경 부정영향에 관한 분석
Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
Analisis I-O : Analisis Input-Output
Analisis atas perekonomian negara secara komprehensif karena melihat keterkaitan antar sektor ekonomi di negara tersebut secara keseluruhan.
Analisis IRIO : Anaslisis Interregional Input-Output
Interaksi ekonomi antar wilayah, potensi dan Kolaborasi ekonomi, serta peluang suatu wilayah dalam mengatasi ketempangan melalui penguatan konektivitas.
ANDAL : Analisis Dampak Lingkungan Hidup 생활환경 충돌 분석
Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
APL : Areal Penggunaan Lain
Areal yang berdasarkan peraturan perundangan bidang kehutanan ditetapkan sebagai bukan kawasan hutan dan dipergunakan untuk penggunaan lain/Non Kehutanan seperti perkebunan dan pertambangan.
B-3 : Bahan Berbahaya dan Beracun 위험하고 독성있는 재료
Bahan yang sifat dan konsentrasinya dapat mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup.
Bank Tanah : Badan Bank Tanah 토지은행기관
Badan Khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah
Bapedal : Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Lembaga pemerintah nondepartemen, berkedudukan di bawah di bertanggung jawab kepada presiden, mempunyai tugas pokok membantu presiden dalam melaksanakan pengendalian dampak lingkungan hidup, meliputi upaya pencegahan kerusakan, penanggulangan dampak, dan pemulihan kualitas lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 2002 tugas badan ini dilimpahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup
Bappeda : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 지역건설계획기관
Badan yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam menentukan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan serta penilaian atas pelaksanaannya; badan ini terdiri atas Bappeda provinsi dan Bappeda kabupaten/kota.
Bappenas : Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 국가건설계획기관
Lembaga pemerintah nondepartemen yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab keapda presiden, berfungsi membantu presiden dalam menetapkan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan penilaian atas pelaksanaannya; badan ini berfungsi sebagai sekretariat BKPRN.
BIG : Badan Informasi Geospasial 지리정보기관
Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
BLT : Batas Laut Teritorial
Garis batas dasar laut dan tanah di bawahnya, dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak maksimal 12 mil dari gurun pangkal teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen.
BSN : Badan Standardisasi Nasional
Badan yang membantu presiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan standarisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
BWP : Bagian Wilayah Perencanaan 계획지역
Bagian dari kabupaten/kota dan/atau kawasan strategis kabupaten/kota yang akan atau perlu disusun RDTRnya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW kabupaten/kota yang bersangkutan
CA : Cagar Alam 자연보호구역
KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
CAT : Cekungan Air Tanah 지하수 퇴적분지
Suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
CSRT : Citra Satelit Resolusi Tinggi 고해상도 위성사진
Peta dasar yang digunakan untuk pemetaan Rupabumi Indonesia (RBI) skala 1:5.000.
인도네시아 땅모양을 지도화하기 위해 사용되는 1: 5000 축적의 기초지도
DAS : Daerah Aliran Sungai 강유역
Wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan (river basin)
DDLH : Daya Dukung Lingkungan Hidup
Kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
DI : Daerah Irigasi
Kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
DLKp : Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan
Perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
DLKr : Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan
Wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus, secara langsung digunakan untuk kegiatan pelabuhan.
DPRD : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
DPSP : Destinasi Pariwisata Super Prioritas
Merupakan destinasi wisata super prioritas yang dicanangkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang mencakup Borobudur, Danau Toba, Likupang, Mandalika, dan Labuan Bajo.
DTLH : Daya Tampung Lingkungan Hidup
Kemampuan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
ERK : Efek Rumah Kaca
Proses penerimaan energi panas matahari oleh permukaan bumi yang lebih banyak jika dibandingkan dengan pelepasan panas bumi ke angkasa, efek rumah kaca mengakibatkan suhu bumi makin meningkat sehingga keseimbangan panas bumi terganggu. Efek atmosfer bumi dalam memerangkap khlor dari sinar matahari, efek itu makin besar apabila kandungan karbon dioksida dan uap air tinggi (greenhouse effect).
ET : Emission Trading
Mekanisme perdagangan emisi antarnegara maju untuk menghasilkan satuan penurunan emisi gas rumah kaca atau AAU (assigned amount unit).
ETZ : Extraterritorial Zoning
Teknik manajemen kota yang menjadi perangkat peraturan, bertujuan memberikan kewenangan pemerintah kota untuk mengatur tata spasial daerah yang berada di luar kewenangan pemerintah kota
Fasos : Fasilitas Sosial 사회시설
Fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam kingkungan permukiman meliputi pendidikan, kesehatan, perbelanjaan dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olahraga dan lapangan terbuka, serta fasilitas penunjang kegiatan sosial lainnya di kawasan perkotaan.
Fasum : Fasilitas Umum 공공시설
Fasilitas yang dibutuhkan masyarakat, antara lain berupa terminal angkutan umum, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan udara, tempat pemberhentian kendaraan umum, taman, jalan dan trotoar.
사회적 필요시설로, 대중운송터미널, 기차역, 항구, 공항 대중교통정류소, 공원, 길 및 인도가 포함된다.
FPR : Forum Penataan Ruang
Wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
GCP : Ground Control Point
Titik di tanah yang diketahui koordinatnya dan digunakan sebagai acuan dalam bundle block adjustment.
GIM : Geographical Indeks Mapping atau Pemetaan Indeks Grafis
Kegiatan yang bertujuan untuk memetakan bidang-bidang tanah yang telah terdaftar namun belum dipetakan pada peta pendaftaran.
GIS : Geographical Information System
Sistem pengelolaan data spatial suatu wilayah secara terintegrasi dengan data tekstualnya.
GMB : Garis Muka Bangunan
Garis batas maksimal tepi dinding muka bangunan bagian luar yang berhadapan dengan jalan, GMB bersifat komplementer dengan garis sempadan bangunan, dibuat untuk mendapatkan efek ruang tertentu pada suatu lingkungan yang bersangkutan, dengan adanya GMB, sempadan tidak selalu garis menerus yang sejajar jalan, tetapi dapat pula berupa garis lengkung dan lain-lain sesuai dengan efek ruang yang akan diciptakan
GPS : Golbal Positioning System
Sistem untuk menentukan letak objek di permukaan bumi dengan bantuan penyelarasan(synchronization) sinyal satelit
GRK : Gas Rumah Kaca 온실가스
Gas-gas di atmosfer yang dihasilkan dari berbagai kegiatan manusia, gas ini berkemampuan untuk menyerap radiasi matahari di atmosfer sehingga menyebabkan suhu di permukaan bumi menjadi lebih hangat.
GSB : Garis Sempadan Bangunan
Sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan, dihitung dari batas terluar saluran air kotor (riol) sampai batas terluar muka bangunan, berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dsb (building line).
GSP : Garis Sempadan Pantai
Jarak bebas atau batas wilayah pantai yang tidak boleh dimanfaatkan untuk lahan budi daya atau untuk didirikan bangunan, GSP diukur dari titik pasang tertinggi.
GSS : Garis Sempadan Sungai
Jarak bebas atau batas wilayah sungai yang tidak boleh dimanfaatkan untuk lahan budi daya atau untuk didirikan bangunan, GSS diukur dari garis bibir sungai.
HGB : Hak Guna bangunan 건물이용권
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, jangka waktu paling lama 30 tahun, orang atau badan hukum yang mempunyai HGB(luas serta keadaan bangunan-bangunan) jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun, HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain, HGB dapat diberikan kepada warga Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
HGU : Hak Guna Usaha 사업이용권
Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, jangka waktu paling lama 25 tahun, untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan, untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama, dapat diberikan waktu 35 tahun, atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya, HGU dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun, HgU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain, HGU diberikan atas tanah dengan luas paling sedikit 5 ha, jika luasnya 25 ha atau lebih, HGU harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
HM : Hak Milik 소유권
Hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki orang (hanya warga negara Indonesia) atas tanah dengan mengingat bahwa hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Berupa benda yang dimiliki perseorangan atau perusahaan, pemilikan ini diperoleh karena dibuat, dibeli atau diperoleh secara sah oleh pemilik.
HTI : Hutan Tanaman Industri
Hutan tanaman yang dibangun untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan. Program penanaman lahan hutan tidak produktif dengan tanaman-tanaman industri, seperti pohon kayu jati dan mahoni untuk memasok kebutuhan serat kayu (dan kayu pertukangan) bagi pihak industri.
HTR : Hutan Tanaman Rakyat
Hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya Hutan.
ICP : Independent Check Point
Titik di tanah yang diketahui koordinatnya dan digunakan untuk menguji produk yang dihasilkan.
ICP : Independent Control Point
Titik kontrol tanah yang digunakan sebagai kontrol kualitas dari objek dengan cara membandingkan koordinat model dengan koordinat sebenarnya.
IGD : Informasi Geospasial Dasar
Informasi Geospasial yang berisi tentang objeck yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
IGT : Informasi Geospasial Tematik
Informasi Geospasial yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada Informasi Deospasial Dasar.
IHBI : Indeks Hijau Biru Indonesia
Metode perhitungan ruang terbuka hijau (RTH) dengan menilai kualitas ruang berdasarkan fungsi ekologis dan sosial.
IKM : Indeks Kepuasan Masyarakat
Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
IKN : Ibu Kota Nusantara 수도 누산따라
Satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
ILH : Izin Layak Huni 거주가능허가
Izin yang diberikan kepada badan usaha pembangunan perumahan dan permukiman atau masyarakat untuk menggunakan dan memanfaatkan bangunan yang telah selesai dibangun dengan sah.
법적으로 이미 건설이 완료된 건물의 사용과 이용을 위해 주거 및 정착지 건설사업자 또는 지역사회에 주어지는 허가
IMB : Izin Mendirikan Bangunan 건물설립허가
Surat bukti dari Pemerintah daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.
IP : Izin Prakarsa 선도 허가
Persetujuan untuk menyusun rancangan peraturan perundang-undangan yang diberikan oleh Presiden kepada pemrakarsa.
IPA : Instalasi Pengolahan Air
Suatu kesatuan bangunan yang berfungsi mengolah air baku menjadi air bersih atau air minum
IPAL : Instalasi Pengolahan Air Limbah
Sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
IPB : Izin Penggunaan Bangunan
Izin yang diberikan kepada badan usaha pembangunan perumahan dan permukiman atau masyarakat untuk menggunakan dan memanfaatkan bangunan yang telah selesai dibangun bagi penggunaan non hunian sesuai dengan ketentuan teknis, ekologis, dan administrasi yang ada.
IPLT : Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja
Sistem yang mengolah lumpur yang berasal dari pengurasan tangki septik atau cubluk.
IPM : Indeks Pembangunan Manusia
Indeks yang memberikan peringkat bagi negara, melalui tingkat pembangunan manusia, biasanya menunjukkan klasifikasi suatu negara maju, berkembanga, atau terbelakang, parameternya adalah ukuran harapan hidup, melek huruf, pendidikan, dan standar hidup untuk semua negara seluruh dunia.
IPR : Izin Pertambangan Rakyat
Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
ISSN : Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun peraturan zonasi. Indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional meliputi indikasi arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang dan pola ruang.
IUP : Izin Usaha Pertambangan 광업허가
Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan
광업을 수행하기 위한 허가
IUPEksplorasi : Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
Izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
IUPOperasiProduksi : Izin Usaha Pertambangan Oprasi Produksi
Izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi
IUPPanasBumi : Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi
Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan panas bumi.
IUPJL : Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Izin untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
IUPK : Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan
Izin untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
IUPK Eksplorasi : Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi
Izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
IUPK Operasi Produksi : Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi
Izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
JAP : Jaringan Jalan Arteri Primer
Jaringan jalan nasional yang dikembangkan dengan kriteria menghubungkan antarPKN, antara PKN dan PKW, dan/atau PKN/PKW dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional, berupa jalan umum yang melayani angkutan utama, dan melayani perjalanan jarak jauh.
JBH : Jalan Bebas Hambatan
Jalan umum untuk lalu Iintas dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
JKP : Jaringan Jalan Kolektor Primer
Jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
Kasiba : Kawasan Siap Bangun 건설준비단지
Sebidang tanah yang fisiknya telah disiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar, terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan, kasiba ditetapkan oleh kepala daerah dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan.
KAW : Kawasan Antarwilayah
Kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang berupa teluk, selat dan luat.
KBLI : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
KDB : Koefisien Dasar Bangunan
Angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/ tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
KDH : Koefisien Daerah Hijau
Angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
KDH : Koefisien Dasar Hijau
Pengaturan penyediaan ruang terbuka, baik ruang terbuka publik maupun ruang terbuka hijau di kawasan reklamasi pantai. Angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan atau penghijauan dan luas tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Kegiatan IP4T : Kegiatan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
Kegiatan pendataan subyek dan obyek bidang tanah yang terdapat dalam satu wilayah desa/kelurahan yang melilputi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
KEK : Kawasan Ekonomi Khusus
Wilayah geografis yang memiliki peraturan ekonomi khusus yang lebih liberal dp peraturan ekonomi yang berlaku di suatu negara; KEK memiliki jenis wilayah yang lebih khusus, yakni mencakup daerah perdagangan bebas (free trade zones/FTZ), daerah penanganan ekspor (export processing zones/EPZ), daerah bebas(free zones/FZ), kawasan industri (industrial estate/IE), pelabuhan bebas (free port/FP), dan special economic zone/SEZ
KI : Kawasan Industri
Kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
KKKPR : Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR
KKOP : Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
Wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan
KKP : Geo KKP
Kegiatan yang mengintegrasikan data tekstual dan data spasial dalam data base pertanahan yang disajikan pada peta pendaftaran tanah digital (data geo KKP).
KKPR : Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR
KLB : Koefisien Lantai Bangunan
Angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
KLHS : Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.
KP : Konsultasi Publik
Konsultasi Publik adalah partisipasi aktif Masyarakat untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan dalam penyusunan RTR.
KPA : Kawasan Pelestarian Alam
Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
KPBPB : Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
KPI : Kawasan Peruntukan Industri
Bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KSA : Kawasan Suaka Alam 자연보호구역
Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
KS Kab/Kot : Kawasan Strategis Kabupaten/Kota
Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan, atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota
KSN : Kawasan Strategis Nasional
Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
KSN Ibu Kota Nusantara : Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara
Kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
KSNT : Kawasan Strategis Nasional Tertentu
Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
KSP : Kebijakan Satu Peta
Arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospacial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.
KSP : Kawasan Strategis Provinsi
Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah provinsi
KTB : Koefisien Tapak Basemen
Penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan
KWT : koefisien wilayah terbangun
Angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
LBS : Lahan Baku Sawah
Lahan sawah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
LH : Lingkungan Hidup
Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia, serta makhluk hidup lain.
Limbah B-3 : Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B-3).
Lisiba : Lingkungan Siap Bangun
Sebidang tanah yang merupakan bagian dari kasiba ataupun berdiri sendiri yang telah disiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan, selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.
LK : Landas Kontinen
Dasar laut yang secara geologis ataupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen(benua); kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Bagian dasar laut yang paling tepi, plat yang agak sempit yang mengelilingi benua (continental shelf). Bagian laut yang kedalamannya mencapai 200 meter. Pada wilayah ini suatu negara berhak untuk memanfaatkan sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya. Penentuan landas kontinen didasarkan atas wilayah perairan Indonesia dan dikuatkan oleh perjanjian dengan negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia, seperti Malaysia, Thailand, Australia, Singapura dan India.
LP2B : Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
LSD : Lahan Sawah Dilindungi
Lahan baku sawah yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
LSM : Lembaga Swadaya Masyarakat
Organisasi yang tumbuh secara swadaya, atas kehendak sendiri di tengah masyarakat dan masing-masing terlibat secara aktif di salah satu bidang kehidupan masyarakat (Non-Governmental Organization/NGO).
MHA : Masyarakat Hukum Adat
Masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan Peraturan Daerah.
Musrenbang : Musyarawah Perencanaan Pembangunan
Rorum antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
NIB : Nomor Induk Berusaha 사업자번호
Bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
사업활동을 수행하는 사업자를 위한 사업활동과 식별을 위한사업자등록증명
NIB : Nomor Identifikasi Bidang Tanah 토지증명번호
Tanda pengenal khusus yang diberikan untuk bidang tanah yang bersifat unik atau tunggal untuk setiap bidang tanah di seluruh Indonesia.
OSS : Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission
Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Otda : Otonomi Daerah 지방자치
Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
법률 규정과 일치한 지역사회의 행정활동과 이익을 돌보기 위한 자치지방의 권리, 권위 그리고 의무
PB : Pembangunan Berkelanjutan
Upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
PEL : Penyajian Evaluasi Lingkungan
Telaahan secara garis besar tentang kegiatan yang sedang dilaksanakan terhadap rona lingkungan pada saat penyajian itu dibuat, dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut, dan rencana tindakan pengendalian dampak negatifnya.
Pemda : Pemerintah Daerah 지방정부
Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Perpres : Peraturan Presiden 대통령령
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Persub : Persetujuan Substansi
Persetujuan yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang RTR telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada RTR secara hierarki.
PIL : Penyajian Informasi Lingkungan
Telaahan secara garis besar tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan terhadap rona lingkungan tempat kegiatan, kemungkinan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut, dan rencana tindakan pengendalian dampak negatifnya.
PIR : Perkebunan Inti Rakyat
Suatu pola pengusahaan perkebunan yang terdiri dari Perkebunan milik perusahaan sebagai Inti membangun dan membina perkebunan milik petani sebagai Plasma.
PKKPR : Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
PKL : Pusat Kegiatan Lokal 지역활동 중심지
Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
시/군 또는 몇몇 읍,면 단위의 활동을 수행하기 위한 기능을 가진 도시업무지역
PKN : Pusat Kegiatan Nasional 국가활동 중심지
Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional atau beberapa provinsi.
국제적, 국가 또는 몇몇 주 단위 활동을 수행하기 위한 기능을 가진 도시업무 지역
PKP : Pusat Kegiatan Pendukung
Pusat Kegiatan Nasional (PKN) atau Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang telah ditetapkan RTRWN dan berfungsi sebagai pusat pendorong pengembangan wilayah.
PKSN : Pusat Kegiatan Strategis Nasional
Kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara.
PKU : Pusat Kegiatan Utama
pusat Kegiatan Nasional (PKN) atau Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang telah ditetapkan dalam RTRWN dan berfungsi sebagai pusat pengembangan perkotaan.
PKW : Pusat Kegiatan Wilayah
Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
PL : Pelabuhan Pengumpan Lokal
Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
PLTA : Pembangkit Listrik Tenaga Air 수력발전기
Pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga air
수력을 사용하는 발전기
PLTB : Pembangkit Listrik Tenaga Bayu 풍력발전기
Pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga angin
풍력을 사용하는 발전기
PLTD : Pembangkit Listrik Tenaga Diesel 디젤발전기
Pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga diesel.
디젤의 힘을 이용하는 발전기
PLTG : Pembangkit Listrik Tenaga Gas 가스발전기
Pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga gas.
가스의 힘을 이용하는 발전기
PLTMH : Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro
Pembangkit listrik yang memanfaatkan tekanan mikro hidro.
PLTN : Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
Pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga nuklir.
PLTS : Pembangkit Listrik Tenaga Surya 태양열발전기
Pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga matahari.
태양력을 이용하는 발전기
PLTU : Pembangkit Listrik Tenaga Uap
Pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga uap.
증기력을 이용하는 발전기
PMA : Penanaman Modal Asing
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
PMDN : Penanaman Modal Dalam Negeri
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
PNBP : Penerimaan Negara Bukan Pajak
Seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Pokja KLHS : Kelompok Kerja KLHS
Kelompok kerja yang bertugas membuat dan melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis(KLHS) dalam penyusunan RTR
PP : Peraturan Pemerintah 정부규정
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
PPK : Pusat Pelayanan Kawasan
Sekelompok bangunan atau bangunan terletak di daerah perumahan, digunakan untuk berbagai kebutuhan masyarakat; beberapa bangunan terletak di kota atau di desa yang digunakan untuk keperluan masyarakat, seperti perpustakaan, pertokoan, sekolah, dan balai pertemuan bagi pelayanan kebutuhan masyarakat setempat (community center).
PPKT : Pulau-Pulau kecil Terluar
Pulau-pulau kecil yang memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
PPL : Pusat Pelayanan Lingkungan
Pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antardesa.
PR : Pelabuhan Pengumpan Regional
Pelabuhan pengumpan regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam engeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten/kota dalam provinsi.
PR : Penataan Ruang
Suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
PRL : Perencanaan Ruang Laut
Suatu proses untuk menghasilkan Rencana Tata Ruang Laut dan/atau Rencana Zonasi untuk menentukan struktur ruang laut dan pola ruang laut.
Progsun : Program Penyusunan
Instrumen perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan dan salah satu elemen penting dalam kerangka pembangunan hukum nasional, khususnya dalam konteks pembangunan materi hukum (legal substance).
Prolegnas : Program Legislasi Nasional
Instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
PTSL : Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
PU : Pelabuhan Utama
Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
PZ : Peraturan Zonasi
Ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
RDTR : Rencana Detail Tata Ruang
Rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
RDTR KPN : Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan engara lain.
Rekomendasi KKPR : Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
Renja-KL : Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga
Dokumen perencanaan Kementerian Negara/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun
Renstra-KL : Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga
Dokumen perencanaan Kementerian Negara/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
5년의 기간을 위한 국가 및 기관의 부처의 계획 문서
RKP : Rencana Kerja Pemerintah 정부운영계획
Dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
1년 기간을 위한 국가 계획 문서
RKPD : Rencana Kerja Pemerintah Daerah 지방정부운영계획
Dokumen perencanaan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk periode 1 (satu) tahun.
RPJMD : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun sesuai periode masing-masing pemerintah daerah.
RPJMN : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
RPJPD : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
RPJPN : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
RPPLH : Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
RSS : Rumah Susun Sederhana
Rumah susun yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan berpenghasilan rendah.
RTBL : Rencana Tata Bangunan dan lingkungan
Rencana teknik ruang kawasan yang digunakan untuk pengendalian pemanfaatan ruang suatu lingkungan/kawasan, menindaklanjuti rencana detail tata ruang dan sebagai panduan dalam rangka perwujudan kualitas bangunan dan lingkungan yang berkelanjutan dari aspek fungsional, sosial, ekonomi, dan lingkungan bangunan termasuk ekologi dan kualitas visual.
RTH : Ruang Terbuka Hijau
Area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaan lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
RTNH : Ruang Terbuka Non Hijau
Area berupa lahan yang diperkeras yang menggunakan material ramah lingkungan maupun kondisi permukaan tertentu yang dapat ditanami tumbuhan.
RTR : Rencana Tata Ruang
Hasil perencanaan tata ruang.
RTRL : Rencana Tata Ruang Laut
Hasil dari proses perencanaan tata ruang laut
RTRW : Rencana Tata Ruang Wilayah
Hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
RTRW Kabupaten : Rencana Tata Ruang Kabupaten
Rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
RTRW Provinsi : Rencana Tata Ruang Provinsi
Rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran dari TRTWN, dan yang berisi: tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi; rencana struktur ruang wilayah provinsi; rencana pola ruang wilayah provinsi; penetapan kawasan strategis provinsi; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
RTRW Kota : Rencana Tata Ruang Kota
Rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kota yang merupakan penjabaran dari RTRW provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kota, rencana struktur ruang wilayah kota, rencana pola ruang wilayah kota, penetapan kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
TRTWN : Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mencakup ruang darat, ruang udara, dan ruang laut yang meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
Rusun : Rumah Susun
Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
RUTR : Rencana Umum Tata Ruang
Rencana peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa agar pemanfaatannya optimal, lestari, seimbang dan serasi bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
RZ : Rencana Zonasi
Rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur ruang dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, konfirmasi kesesuaian ruang laut, dan perizinan berusaha pemanfaatan di Laut.
RZKAW : Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah
Rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di Kawasan Antarwilayah.
RZKSN : Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional
Rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di KSN.
RZ KSNT : Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu
Rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di KSNT.
RZWP3K : Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
SDA : Sumber Daya Air
Air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
SIG : Sistem Informasi Geografi
Sistem pangkalan data (data-base) geografi terpadu; sistem ini mampu menyimpan, mengelola, menganalisis, dan menyajikan informasi geografis sehingga sangat berguna bagi perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang (geographic information system/GIS).
SISNI : Sistem Informasi Standar Nasional Indonesia 인도네시아 표준 정보 시스템
Sistem informasi yang dibangun dan dikembangkan untuk memfasilitasi proses pengembangan dan penerapan standar nasional Indonesia (SNI).
SKMPP : Sistem Kendali Mutu Pelayanan Pertanahan
Sistem pelaporan online dari seluruh daerah yang terpusat pada Deputi IV. SKMPP merupakan sistem pelaporan yang menyeluruh mengenai pelaksanaan program pertanahan yang bersumber dari dana APBN dan PNBP, baik yang dilaksanakan di tingkat Pusat, Provinsi maupun kabupaten/kota.
SKTM : Saluran Kabel Tegangan Menengah
Jaringan kabel yang berisolasi yang ditanam didalam tanah sepanjang jaringan dan sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
SM : Suaka Margasatwa
KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
SNI : Stantar Nasional Indonesia
Standard yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku secara nasional di Indonesia.
SPA : Stasiun Peralihan Antara
Sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan di perlukan untuk Kabupaten/Kota yang memiliki lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) jaraknya lebih dari 25km yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah.
SPAL : Sistem Pengelolaan Air Limbah
Satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah.
SPAL-D : Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik, termasuk pipa/kabel bawa laut air limbah.
SPAL-ND : Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik
Serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah non domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah non domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
SPALD : Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik
SPAM : Sistem Penyediaan Air Minum
Satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan nonfisik dari prasarana dan sarana air minum.
SPM : Standar Pelayanan Minimal
Ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berhak diperoleh warga negara secara minimal.
SSN : Sistem Standardisasi Nasional
Tatanan jaringan sarana dan kegiatan standardisasi yang serasi, selaras dan terpadu, serta berwawasan nasional; sistem ini meliputi penelitian dan pengembangan standardisasi, perumusan standar, penetapan standar, pemberlakuan standar, penerapan standar, akreditasi, sertifikasi, metrologi, pembinaan dan pengawasan standardisasi, kerja sama, informasi dan dokumentasi, pemasyarakatan dan pendidikan serta pelatihan standardisasi.
STO : Sentral Telepon Otomatis
Perangkat switching telekomunikasi sebagai penyambung dan pemutus informasi yang kirimkan dengan terpusat dan terdistribusi.
Sub BWP : Sub Bagian Wilayah Perencanaan
Bagian dari BWP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa blok.
SUTET : Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi
Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 kV.
SUTM : Saluran Udara Tegangan menengah
Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
SUTR : Saluran Udara Tegangan Rendah
Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat (penghantar) di udara bertegangan di 220 volt sampai dengan 1000 volt sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
SUTT : Saluran Udara Tegangan Tinggi
Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV.
SUTTAS : Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah
Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 250 kV dan 500 kV dengan polaritas positif, negatif, atau kombinasi dari keduanya.
SUTUT : Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi
Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 750 kV sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
TEA : Tempat Evakuasi Akhir
Konsep penyediaan ruang evakuasi bencana
TES : Tempat Evakuasi Sementara
Konsep penyediaan ruang evakuasi bencana
TN : Taman Nasional
Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
TOD : Transit Oriented Development atau Pengembangan Berorientasi Transit
Konsep pengembangan kawasan di dalam dan di sekitar simpul transit agar bernilai tambah yang menitikberatkan pada integrasi antarjaringan angkutan umum massal, dan antara jaringan angkutan umum massal dengan jaringan moda transportasi tidak bermotor, serta pengurangan penggunaan kendaraan bermotor yang disertai pengembangan kawasan campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi.
TPA : Tempat Pemrosesan Akhir
Tempat memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan
TPS : Tempat Penampungan Sementara
Tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
TPS3R : Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle
Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan.
TPST : Tempat Pengolahan Sampah Terpadu
Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah
TR : Tata Ruang 공간 계획
Wujud struktur ruang dan pola ruang
공간의 구조형태와 공간의 패턴
UMK : Usaha Mikro dan Kecil
Usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha mikro, kecil, dan menengah.
UMK-M : Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
UTM : Koordinat Universal Transverse Mercator
Syarat bahwa kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri itu di dapatkan berdasarkan pemberian oleh Pemerintah Hindia Belanda, yang dituangkan dalam perjanjian-perjanjian.
UTM : Universal Transverse Mercator
Sistem proyeksi peta global yang memiliki lebar zona 60 sehingga jumlah zona UTM seluruh dunia adalah 60 zona. Bidang perantara yang digunakan adalah silinder dengan posisi transversal (sumbu putar bumi tegak lurus terhadap garis normal silinder), informasi geometrik yang dipertahankan sama adalah sudut(konform) dan secant.
UU : Undang-undang
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
WIUP : Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Wilayah pertambangan yang diberikan kepada pemegang izin usaha pertambangan (IUP)
WIUPK : Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
Wilayah pertambangan yang diberikan kepada pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK)
WP : Wilayah Pertambangan
Wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
WPN : Wilayah Pencadangan Negara
Bagian dari Wilayah Pertambangan yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
WPR : Wilayah Pertambangan Rakyat
Bagian dari Wilayah Pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
WS : Wilayah Sungai
Kesatuan Wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
WUP : Wilayah Usaha Pertambangan
Bagian dari Wilayah Pertambangan yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
WUPK : Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
Bagian dari Wilayah Pencadangan Negara yang dapat diusahakan.
ZEE : Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia, meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
ZNT : Zona Nilai Tanah 토지감정구역
Zona geografis yang terdiri dari sekelompok objek pajak (properti) yang mempunyai nilai indikasi rata-rata (nir) sama yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa atau kelurahan.
Zona ADT : Zona Hutan Adat 전통숲구역
Hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
전통법사회지역안에 있는 숲
Zona B : Zona Budi Daya 경작구역
zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.
Zona BA : Zona Badan Air 수역
Air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
Zona BJ : Zona Badan Jalan 도로구역
Bagian jalan yang berada di antara kisi-kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan bahu jalan
Zona CB : Zona Cagar Budaya 문화보호구역
Satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Zona DW : Zona Sekitar Danau Atau Waduk 호수 및 저수지 주변구역
Peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada danau atau waduk termasuk situ dan embung.
Zona EM : Zona Ekosistem Mangrove 맹그로브 생태구역
Peruntukan ruang yang merupakan kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikro organisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang surut, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan
Zona HK : Zona Pertahanan dan Keamanan 방위 및 안보구역
Peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, kodam, korem, koramil, dan sebagainya.
Zona HL : Zona Hutan Lindung 보호림구역
Peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Zona K : Zona Perdagangan dan Jasa 상거래 및 서비스 지역
Peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
Zona KEG : Zona Pergaraman 소금산업지역
Peruntukan ruang yang berkaitan dengan praproduksi, produksi pascaproduksi, pengolahan, dan pengolahan garam.
Zona KPI : Zona Kawasan Peruntukan Industri 산업준비단지 구역
Bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Zona KR : Zona Perkebunan Rakyat
Perkebunan rakyat adalah hutan rakyat yaitu hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 hektar, penutupan tajuk tanaman berkayu atau jenis lainnya lebih dari 50% atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 tanaman tiap hektar.
Zona KT : Zona Perkantoran
Peruntukan ruang yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
Zona L : Zona Lindung 보호구역
Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
Zona LG : Zona Lindung Gambut 습지 보호 구역
Yaitu peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi utama perlindungan dan keseimbangan tata air, penyimpanan cadangan karbon, dan pelestarian keanekaragaman hayati
Zona MA : Zona Sekitar Mata Air
Peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada mata air dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.
Zona PL : Zona Peruntukan Lainnya
Ruang penyelamatan diri (escape building) dan berfungsi sebagai tempat berkumpul (assembly point) penduduk yang akan melanjutkan mobilisasi ke Tempat Evakuasi Akhir (TEA).
Zona PP : Zona Pengelolaan Persampahan
Peruntukan ruang di daratan dengan batas batas tertentu yang digunakan sebagai tempat untuk mengumpulkan dan mengelola persampahan.
Zona PTL : Zona Pembangkitan Tenaga Listrik 전력발전구역
Peruntukan ruang yang mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik.
Zona R : Zona Perumahan 주택구역
Peruntukan ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya, yang dapat dirinci kedalam zona perumahan berdasarkan tingkat kepadatan bangunan.
Zona RTH : Zona Ruang Terbuka Hijau Kota
Area memanjang/jalur dan atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Zona RTNH : Zona Ruang Terbuka Non Hijau
Ruang terbuka di bagian wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras.
Zona SP : Zona Sempadan Pantai 해변경계구역
Peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap sempadan pantai. Sempadan pantai penting untuk melindungi kelestrian pantai sepanjang pantai dan pengamanan terhadap pengguna pantai dari ancaman bencana tsunami dan bencana alam lainnya.
Zona SPU : Zona Sarana Pelayanan Umum 공공 서비스 시설지역
Peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan rekreasi, dengan fasilitasnya dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam RTRWK.
Zona SS : Zona Sempadan Sungai 강경계구역
Peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan, penggunaan dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.
Zona TR : Zona Transportasi 운송구역
Peruntukan ruang yang merupakan bagian dari peruntukan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam rencana tata ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
Zona W : Zona Pariwisata 관광구역
Peruntukan ruang yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
'강쌤인도네시아 > 인도네시아 단어' 카테고리의 다른 글
인도네시아 단어집 : 동물 (1) | 2022.12.05 |
---|---|
인도네시아 용어 : 비파괴검사 (0) | 2022.12.05 |
인도네시아 접사 per-an 단어들 (의미 미완료) (0) | 2022.11.04 |
인도네시아어 Sudah 와 Telah 의 차이점 (0) | 2022.04.15 |
인도네시아 정부 부처 한글명칭 (0) | 2022.03.11 |