Undang Undang Keimigrasian 이민법 Pasal 139 제 139조 1. Ketentuan Keimigrasian bagi lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia di daerah perbatasan diatur tersendiri dengan perjanjian lintas batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang memiliki perbatasan yang sama dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang ini. 제한지역에서 인도네시아 지역으로 입국 또는 출국하는 사람의 이동에 ..