BAB I KETENTUAN UMUM 1부 일반조항 Pasal 1 제 1조 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 이 법에서 사용하는 용어의 뜻은 다음과 같다 1. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. "고용창출"은 ..