강쌤인도네시아/인도네시아 법률

인도네시아 고용창출법 (2020년 제 11호 법률) 2 - 1부 일반조항 1조(용어의 정의)

Aireee 2021. 3. 3. 10:33
300x250
반응형

BAB I KETENTUAN UMUM 1부 일반조항

Pasal 1 제 1조

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

이 법에서 사용하는 용어의 뜻은 다음과 같다

1. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

"고용창출"은 편의성, 보호 그리고 협동조합의 권한 및 영세 및 중소기업, 투자환경증진, 사업의 편의성 그리고 중앙 정부의 투자와 국가 전략 프로젝트의 가속화를 통한 일자리 창출 노력이다.

2. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.

협동조합은 협동조합에 관한 법에 따른 협동조합이다.

3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"영세 및 중소기업"(이하 "UMK-M"이라 한다)은 영세 및 중소기업에 관한 법에 따른 영세 및 중소기업이다

4. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

"사업허가"는 사업과 그 활동을 시작하고 수행하기 위해 사업자에게 주어지는 법적인 허가다

5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"중앙정부"는 1945년 인도네시아 공화국 헌법에 따라 부통령과 장관들에 의해 도움을 받아 인도네시아 공화국을 통치할 권한을 가진 인도네시아 공화국 대통령이다

6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"지방행정"은 1945년 인도네시아 공화국 헌법에 따라 인도네시아 공화국 단일국가의 시스템과 원칙 내에서 최대한 넓은 지역의 자치원칙으로 자치원칙과 지원임무에 따라 지방정부와 지방의회에 의하여 행정업무의 시행자이다

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

"지방정부"는 자치지역의 권한이 되는 행정업무를 수행을 주도하는 지역행정수행자의 요소로서 지역의 장이다.

8. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

"사업자"는 특정한 분야에서 사업과 활동을 행하는 개인 또는 사업체이다

9. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

"사업체는 인도네시아 공화국 단일국가의 영토에서 설립된 법인 또는 법인의 형태를 가지지 않은 사업체이며 특정한 분야에서 사업 및 활동을 행한다

10. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

"지역개발세부계획"(이하 "RDTR"이라 한다)은 시/군의 지역개발 규정으로 보충되는 시/군 지역의 지역개발에 관한 세부적인 계획이다

11. Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

"건물건설동의서"는 건물 건설 기술 표준과 일치하게 건물의 신축, 변경, 확장, 축소 및 건설관리를 위하여 건물 건설 소유자에게 주어지는 허가이다.

12. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"날"은 중앙 정부에 의해 제정된 것과 일치한 근무일이다.

반응형