강쌤인도네시아/인도네시아 법률

자본투자사업분야에 관한 2021년 제 10호 대통령령 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Aireee 2022. 3. 25. 14:00
300x250
반응형

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL
자본투자사업분야에 관한 2021년 제 10호 인도네시아 공화국 대통령령

Pasal 1 제 1조

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
이 대통령령 안에 다음 각호의 의미는 다음과 같다

1. Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi.
사업분야는 경제 부분들에서 상품 또는 서비스를 생산하기 위하여 행하는 모든 형태의 사업활동이다.

2. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
자본투자는 인도네시아 공화국 지역에서 사업을 하기 위하여 국내자본투자자에 의해서든 외국 자본 투자자에 의해서든 모든 형태의 자본투자 활동이다.

3. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
중앙정부는 1945년 인도네시아 공화국 헌법에 따른 부통령과 장관에 의해 도움을 받는 인도네시아 공화국 정부의 권한을 쥐고 있는 인도네시아 공화국 대통령이다.

4. Koperasi adalah koperasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kcrja.
조합은 고용창출에 관한 2020년 제 11호 법률에 따라 개정된 조합업무에 관한 1992년 제 25호 법률에 따른 조합이다.

5. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
영세 및 중소기업(이하 UMKM 이라 한다)은 고용창출에 관한 2020년 제 11호 법률에 따라 개정영세, 소 그리고 중견 기업에 관한 2008년 제 20호 법률에 따른 영세 기업, 소기업 그리고 중견기업이다.

6. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri atau penanam modal asing.
자본투자자는 국내 자본투자자 또는 국외 자본투자자의 형태를 가진 자본투자를 행하는 개인 또는 법인이다.

7. Usaha Besar adalah skala usaha sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
대기업은 고용창출에 관한 2020년 제 11호 법률에 따라 개정된 영세 소 그리고 중견기업에 관한 2008년 제 20호 법률에 따른 사업규모이다.

8. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha/Bidang Usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.
인도네시아 사업 영역 표준분류는 표준과 조정 도구, 통합 그리고 통계시행처의 동기화를 참조하여 사용되는 사업분야/사업영역에 근거하여 상품이든 서비스이든 생산을 산출하는 인도네시아 경제 활동을 분류한다

Pasal 2 제 2조

(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
다음의 사업분야를 제외한 모든 사업분야는 자본투자 활동을 위해 열려있다.

a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau 자본투자를 위하여 닫혀있음이 명확한 사업분야
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
오직 중앙 정부에 의해서만 행해질 수 있는 활동을 위한 사업분야

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
(1)항 a절에 따른 자본 투자를 위하여 닫힘을 선언한 사업분야는 고용창출에 관한 2020년 제 11호 법률에 따라 개정된 자본투자에 관한 2007년 제 25호 법률에 포함된 사업분야에 따라서 사업화될 수 없는 사업분야이다

(3) Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
(1)항 b절에 따른 중앙 정부에 의해서만 행해질 수 있는 활동을 위한 사업분야는 서비스 특성을 가졌거나 전략적인 특성을 가진 방위 안보 계획 내의 활동이며 다른 측과 함께 행하거나 협업할 수 없다.

Pasal 3 제 3조

(1) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas:
제 2조 (1)항에 따른 열린 사업분야는 다음으로 구성된다

a. Bidang Usaha prioritas; 우선사업분야
b. Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM; 조합과 영세 중소기업을 위하여 배당되었거나 합자 사업 분야
c. Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu; dan 특정 조건이 있는 사업 분야; 그리고
d. Bidang Usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. a, b, c 절에 포함되지 않은 사업분야

(2) Bidang Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal.
(1)항 d절에 따른 사업분야는 모든 자본투자자에 의해 사업화될 수 있다

Pasal 4 제 4조

(1) Bidang Usaha prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan Bidang Usaha yang memenuhi kriteria, yaitu:
제 3조 (1)항 a절에 따른 우선사업분야는 다음의 기준을 충족하는 사업분야이다

a. program/proyek strategis nasional; 국가 전략 프로그램/프로젝트
b. padat modal; 자본집적
c. padat karya; 노동집약
d. teknologi tinggi; 고등기술
e. industri pionir; 개척(신)산업
f. orientasi ekspor; dan/atau 수출지향; 그리고/또는
g. orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi. 연구개발 및 투자 활동 지향

(2) Daftar Bidang Usaha prioritas yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merinci Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, cakupan produk, dan persyaratan tcrcantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pcraturan Presiden ini.
사업분야, 인도네시아 사업 영역 표준분류, 생산범위 그리고 자격을 나열한 (1)항에 따른 기준을 충족한 우선 사업분야의 목록은 이 대통령 규정으로부터 분리되지 않는 부분을 구성하는 첨부 I 에 개재된다

(3) Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi lebih dari satu kegiatan usaha, ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I hanya berlaku bagi Bidang Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang Usaha tersebut
하나 이상의 사업활동을 포함하는 (2)항에 따른 인도네시아 사업 영역 표준 분류에서, 첨부 I에 따른 자격에 관한 조항은 오직 언급된 사업 분야란 안에 개재된 사업분야를 위하여 유효하다

(4) Penanam Modal yang menanamkan modalnya pada Bidang Usaha yang tercantum dalam daftar Bidang Usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan:
(2)항에 따른 우선 사업분야 목록 안에 개재된 사업분야에서 그자본을 투자하는 자본 투자자는 다음 각 목이 제공된다

a. insentif fiskal; dan/atau 세금 인센티브; 그리고/또는
b. insentif nonfiskal. 비세금 인센티브

(5) Insentif fiskal sebagaima dimaksud pada ayal (4) huruf a terdiri atas:
(4)항 a절에 따른 세금 인센티브는 다음으로 구성된다

a. insentif perpajakan yang melipurti: 과세 인센티브는 다음을 포함한다

1. pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance);
특정한 사업분야 그리고/또는 특정한 지역에서 자본 투자를 위한 소득세 (조세특별조치)

2. pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday); atau 법인 소득세의 감면 (면세 기간); 또는

3. pengurangan pajak pcnghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka Penanaman Modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance), meliputi :
자본 투자 계획안에서 순이익의 감소 그리고 특정한 활동 계획 내에서 총소득이 감소(투자 수당)한 법인과 시설의 소득세 감면은 다음을 포함한다.

a) pengurangan penghasilan neto atas Penanaman Modal baru atau perluasan usaha pada Bidang Usaha tertentu yang merupakan industri padat karya; dan/atau
노동 집약전 산업을 구성하는 특정 사업분야에서 신규 자본 투자 또는 사업의 확장에 대한 순소득 감소; 그리고/또는

b) pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi terentu; dan
특정한 능력에 기초를 둔 인력자원의 개선 및 개발 계획에서 업무, 견습 그리고/또는 교육 활동의 시행자에 대한 총소득의 감소

b. insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal.
관세 인센티브는 자본 투자 계획에서 산업의 발전과 확장을 위한 기계의 수입 그리고 상품과 원료에 대한 입국관세의 면제이다

(6) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)항 b절에 따른 비세금 인센티브는 사업허가의 편의, 지원 인프라 공급, 에너지 비축 보증, 원자재 비축 보증, 이민, 인력 그리고 법률 규정의 조항과 일치한 그 외의 편의를 포함한다.

(7) Pemberian insentif fiskal dan insentif nonfiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
세금 인센티브와 비세금 인센티브의 제공은 법률 규정의 조항과 일치하게 행해진다

Pasal 5 제 5조

(1) Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurub b merupakan:
제 3조 (1)항 b절에 따른 조합과 영세 및 중소기업으로의 배당 또는 합자의 사업분야는 다음 각 목과 같다.

a. Bidang Usaha yang dialokasikan bagi Koperasi dan UMKM, dan
조합 그리고 영세 및 중소기업을 위하여 배당된 사업 분야, 그리고

b. Bidang Usaha yang terbuka untuk Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi dan UMKM
조합 그리고 영세 및 중소기업과 협력하는 대기업을 위해 열린 사업 분야

(2) Bidang Usaha yang dialokasikan bagi Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kriteria:
(1)항 a절에 따른 조합 그리고 영세 및 중소기업을 위하여 배당된 사업분야는 다음 각 목의 기준에 근거한다.

a. kegiatan usaha yang tidak menggunakan teknologi atau yang menggunakan teknologi sederhana;
기술을 사용하지 않거나 간단한 기술을 사용하는 사업 활동

b. kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun-temurun; dan/atau
특별한 절차를 가진, 노동집약적 특성을 가진, 그리고 특별하고 대를 이어 내려온 특성을 가진 문화유산을 소유한 사업 활동; 그리고/또는

c. modal usaha kegiatan tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.
활동사업자본은 토지와 건물의 가치 외에 100억 루피아를 초과하지 않는다

(3) Bidang Usaha yang terbuka untuk Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan kriteria:
(1)항 b절에 따른 조합과 영세 및 중소기업과 함께 합자하는 대기업을 위해 열린 사업분야는 다음의 표준에 근거하여 지정된다.

a. Bidang Usaha yang banyak diusahakan oleh Koperasi dan UMKM; dan/ atau
조합과 영세 및 중소기업에 의해 많이 사업되는 사업분야; 그리고/또는

b. Bidang Usaha yang didorong untuk masuk dalam rantai pasok Usaha Besar.
대기업 공급 사실 내에 들어가기 위해 지원되는 사업분야

(4) Daftar Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merinci Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, kemitraan, dan sektor tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)항에 따른 조합과 영세 및 중소기업에게 배당 또는 합자되는 사업분야의 목록은 사업분야, 인도네시아 사업 영역 표준 분류, 조합과 영세 및 중소기업을 위한 배당, 합자 및 부분은 첨부 II안에 나열하여 포함되고 이 대통령 규정으로부터 분리되지 않는 부분은 구성한다.

(5) Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi lebih dari satu Bidang Usaha, ketentuan mengenai alokasi dan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II hanya berlaku bagi Bidang Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang Usaha tersebut.
하나 이상의 사업분야를 포함하는 (4)항에 따른 인도네시아 사업 영역 표준 분류에서, 첨부 II 에 따른 배당과 합자에 관한 조항은 오직 언급된 사업 분야란 안에 개재된 사업 분야를 위하여 유효하다

(6) Koperasi dan UMKM yang bergerak pada Bidang Usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan telah mencapai skala Usaha Besar, dapat melanjutkan kegiatan usaha dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
대기업의 규모를 달성한 (2)항에 따른 기준에 따른 사업분야에서 활동하는 조합과 영세 및 중소기업은 법률 규정의 조항과 일치하게 의도된 사업 활동을 계속할 수 있다

(7) Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib menerapkan pola kemitraan dengan Koperasi dan UMKM lainnya pada Bidang Usaha yang dialokasikan.
(6)항에 따른 조합과 영세 및 중소기업은 할당된 사업 분야에서 그 외의 조합과 중소기업으로 합자 모델을 적용할 의무가 있다.

Pasal 6 제 6조

(1) Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan Bidang Usaha yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal termasuk Koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
제 3조 (1)항 c 절에 따른 특정한 조건의 사업 분야는 다음 각 목의 조건을 충족한 조합과 영세 및 중소기업을 포함한 모든 자본 투자자에 의해 사업화 될 수 있다.

a. persyaratan Penanaman Modal untuk Penanam Modal dalam negeri; 국내 자본 투자자를 위한 자본 투자 조건 b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau 국외 자본 소유 제한이 있는 자본 투자 조건; 또는
c. persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus. 특별 허가가 필요한 자본 투자자의 조건

(2) Daftar Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merinci Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
사업분야, 인도네시아 사업 영역 표준 분류 그리고 자격을 나열한 (1)항에 따른 특정한 조건의 사업분야 목록은 이 대통령 규정으로부터 분리될 수 없는 부분을 구성하는 첨부 III 안에 개재된다.

(3) Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi lebih dari satu Bidang Usaha, ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III hanya berlaku bagi Bidang Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang Usaha tersebut.
하나 이상의 사업분야를 포함하는 (4)항에 따른 인도네시아 사업 영역 표준 분류에서, 첨부 III 에 따른 자격에 관한 조항은 오직 언급된 사업 분야란 안에 개재된 사업 분야를 위하여 유효하다

(4) Persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku terhadap:
(1)항 b절에 따른 외국 자본 소유자의 제한과 자본 투자 자격은 다음 각 목에 대하여 유효하지 않다.

a. Penanaman Modal yang telah disetujui pada Bidang Usaha tertentu sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, sebagaimana yang tercantum dalam perizinan berusaha, kecuali ketentuan dalam Peraturan Presiden ini lebih menguntungkan bagi Penanaman Modal; atau
사업허가 안에 등재되어 있고 이 대통령 규정이 공포되기 이전에 특정한 사업분야에서 이미 동의된 자본 투자, 이 대통령 규정안의 조항이 자본 투자를 위해 더 유리하게 할때를 제외한다

b. Penanam Modal yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan negara asal Penanam Modal tersebut kecuali ketentuan Bidang Usaha yang sama yang diatur dalam Peraturan Presiden ini lebih menguntungkan bagi Penanam Modal.
언급된 자본 투자자의 출신국과 인도네시아 사이의 계약에 근거하여 특별 권한을 가진 자본 투자자, 이 대통령 규정안에 규정된 동일한 사업 분야의 조항이 자본 투자자를 더 유리하게 할 때를 제외한다

(5) Perusahaan yang Bidang Usahanya masuk ke dalam Bidang Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan akan melakukan perubahan kepemilikan modal asing akibat terjadinya penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan di Bidang Usaha yang sama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
그 사업분야가 (1)항 b절에 따른 사업분야 안으로 들어가고 같은 사업분야에서 연합, 인수 또는 합병이 발생해 외국 자본 소유권의 변경을 행할 것인 회사는 다음 각 목에 따른 조항을 유효하다

a. batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan yang menerima penggabungan sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha perusahaan yang menerima penggabungan;
합병을 받은 회사의 사업허가안에 개재됨으로서 연합을 받은 회사 안에서 외국 자본 소유권 제한

b. batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan yang diambil alih sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha perusahaan yang diambil alih; atau
이전 당한 회사의 사업허가 내에 개재됨으로서 이전 당한 회사 안에서 외국 자본 소유권 제한

c. batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan baru hasil peleburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat terbentuknya perusahaan baru hasil peleburan dimaksud.
그 형태가 의도된 합병으로 인한 신규회사가 되었을 때의 법률 규정의 조항과 일치한 합병된 새 회사 안에서 외국 자본 소유권 제한

Pasal 7 제 7조

(1) Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.
외국 자본 투자는 오직 대기업 토지와 건물의 가치 외에 100억 루피아 이상 가치의 투자를 하는 대기업이 사업활동을 할 수 있다.

(2) Penanaman Modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
외국 자본 투자는 인도네시아 공화국 지역안에서 인도네시아 법률에 근거한 유한 회사 형태를 띌 의무가 있으나 법률에 의하여 다르게 지정된 것은 제외한다.

Pasal 8 제 8조

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c tidak berlaku terhadap kegiatan Penanaman Modal yang dilakukan dalam kawasan ekonomi khusus.
제 3조 (1)항 c절 에 따른 조항은 특별경제구역 내에서 행해지는 자본투자활동에 대하여는 유효하지 않다

(2) Dalam rangka mendorong penguatan ekosistem usaha rintisan berbasis teknologi, yang tidak hanya terbatas pada aspek pendanaan, infrastruktur, jejaring mentor, alih teknologi, dan akses pasar, Penanaman Modal asing di kawasan ekonomi khusus pada Bidang Usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama dengan atau kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.
재정상황, 인프라, 멘토 네트워크, 기술이전 그리고 시장접근 측면에 국한되지 않은 기술에 근거를 둔 개척사업 생태계 강화를 지원하는 계획에서, 기술에 근거를 둔 개척사업분야에 특별 경제 구역에서 외국 자본 투자는 토지와 건물 가치 외에 100억 루피아 또는 적은 투자 가치로 투자를 할 수 있다.

Pasal 9 제 9조

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak berlaku terhadap kegiatan Penanaman Modal yang dilakukan secara tidak langsung/portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri.
제 3조 (1)항 b절과 c절에 따른 조항은 그 계약이 국내 자본시장을 통하여 행해지는 직접적이지 않고 서류상으로 행해지는 자본투자 활동에 대하여는 유효하지 않다

Pasal 10 제 10조

Bidang Usaha yang tidak tercantum dalam Lampiran I dapat diberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal sepanjang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Bidang Usaha tersebut.
첨부 I 에 개제되지 않은 사업분야는 언급된 사업분야와 관련된 법률 규정 조항안에 규정되는 동안 세금 인센티브 그리고/또는 비세금 인센티브를 줄 수 있다

Pasal 11 제 11조

(1) Perizinan berusaha dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Penanaman Modal dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria masing-masing Bidang Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
자본투자 시행계획에서 사업허가와 활동수행은 법률 규정의 조항과 일치한 각각의 사업분야의 규격, 표준, 절치 그리고 기준에 근거하여 행해진다.

(2) Perizinan berusaha dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka Penanaman Modal untuk Bidang Usaha keuangan dan Bidang Usaha perbankan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangnya masing-masing.
금융 사업분야와 은행 사업분야를 위한 자본 투자 계획의 사업허가와 활동 수행은 각각의 분야의 법률 규정 조항과 일치하게 시행된다

Pasal 12 제 12조

(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Bidang Usaha Penanaman Modal dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta percepatan cipta kerja.
중앙 정부는 투자 생태계 상승 그리고 사업활동 그리고 고용창출 촉진 계획 안에서 자본 투자 사업 분야 시행에 대하여 평가한다

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk evaluasi atas Bidang Usaha yang tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Presiden ini.
(1)항에 따른 평가는 이 대통령령 첨부I, 첨부 II 그리고 첨부 III 안에 개제된 사업분야에 대한 평가를 포함한다

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(1)항에 따른 평가는 경제활동 분야에서 행정업무를 수행하는 일에서 조정, 동기화 그리고 부의 업무 규제를 행하는 장관에 의해 조정된다

Pasal 13 제 13조

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
이 대통령령에 효력을 시작할 때 , 자본투자사업분야에 관하여 규정하는 모든 법률 규정의 조항은 이 대통령령의 조항과 배치되지 않는한 계속 유효하다.

Pasal 14 제 14조

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
이 대통령령이 효력을 시작할 때

a. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal; dan
자본투자분야에서 닫힌 사업 분야 구성 기준과 조건 그리고 조건으로 열린 사업분야에 관한 2007년 제 76호 대통령령; 그리고

b. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 97),
자본투자분야에서 닫힌 사업분야와 조건으로 열린 사업분야 목록에 관한 2016년 제 44호 대통령령 (인도네시아 공화국 관보 2016년 제 97호)

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
삭제되고 더는 유효하지 않음을 선언한다

Pasal 15 제 15조

Peraturan Presiden ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
이 대통령령은 공포된 날짜로부터 30일 이후 효력을 시작한다

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
모든 사람이 알게하기 위하여 인도네시아 공화국 관보 안에 이 대통령령을 공포를 명령한다


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021
2021년 2월 2일 자카르타에서 제정되었다
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
인도네시아 공화국 대통령 조꼬 위도도

 

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021
2021년 2월 2일 자카르타에서 공포되었다
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
인도네시아 공화국 법률 및 인권부 야손나 H. 라올리


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 61
인도네시아 공화국 관보 2021년 제 61호

반응형