Pasal 2 제 2조 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini. 더보기 제 1조 1항에 따른 조항은 비록 언급된 행위가 이 법률에 규정되지 않았을지라도, 형사처벌받기에 합당하다고 결정한 사회 안에 살아있는법의 효력을 삭감하지 않는다 (2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud..