BAB XXXVII KETENTUAN PENUTUP 제 37편 맺음조항
Pasal 621 제 621조
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
이 법률의 시행령은 이 법률이 제정된 후 최대 2년안에 결정해야만 한다
Pasal 622 제 622조
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam:
이 법률이 효력을 시작할 때 다음의 조항은
a. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);
1946년 제 1조 형법규정에 관한 법률 (인도네시아 공화국 소식2 제 9호)
b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 81);
1951년 제 1호 민사법원들의 권한과 일정의 단일 조직 관리을 위한 임시 조치들에 관한 인도네시아 공화국 긴급 법률 제 5조 (3)항 b목과 c목
c. Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen"(Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu NR 8 tahun 1948 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951);
1951년 제 12호 임시 특별형법(관보 1948년 제 17호)과 1948년 제 8호 공화국 이전의 인도네시아 공화국 법률(관보 1951년 제 78호) 변경에 관한 긴급법률 제 1조와 2조
d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660);
인도네시아 공화국 전 지역 내 형법 규정과 형법의 변경에 관한 1946년 제 1호 법률의 효력을 선언한 1958년 제 73호 법률(관보 1958년 제 127호, 통권 제 1660호)
e. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
형법의 개정에 관한 1960년 제 1호 법률
f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976);
형법의 일부 개정에 관한 1960년 법률을 대신하는 정부규정 제 16호 법률 (관보 1960년 제 50호, 통권 제 1976호)
g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1978);
형법 그리고 1945년 8월 17일 이전에 삭제된 기타 형벌 조항안의 벌금형의 총액의 개정에 관한 법률을 교체하는 정부규정 1960년 제 18호 법률(관보 1960년 제 52호, 통권 제1978호)
h. Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2726);
종교의 남용 및 모욕의 금지에 관한 1965년 제 1호 대통령령 제 4조(관보 1965년 제 3호, 통권 제 2726호)
i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3040);
도박질서에 관한 1974년 제 7호 법률(관보 1974년 제 54호, 통권 제 3040호)
j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3080);
비행법죄와 비행범죄 그리고 비행의 장치/인프라에 대한 범죄의 형법 조항 효력의 확장과 관련있는 형법의 개정과 몇개 조항의 추가에 관한 1976년 제 4호 법률(관보 1976년 제 26호, 통권 제 3080호)
k. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3850);
국가 안보에 대한 악행과 관련있는 형법 개정에 관한 1999년 제 27호 법률(관보 1999년 제 74호, 통권 제 3850호)
l. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
부폐범죄척결에 관한 1999년 제 31호 법률(관보 2001년 제 134호, 통권 제 4150호)의 개정에 관한 2001년 제 21호 법률로 이미 개정된 1999년 제 31호 부폐범죄척결에 관한 법률 제 2조 (1)항, 제 3조, 제 5조, 제 11조 그리고 제 13조 (관보 1999년 제 140호, 통권 제 3874호)
m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
인권 재판에 관한 2000년 제 26호 법률 제 8조, 제 9조 그리고 제 36조 부터 제 40조(관보 2000년 제 208호, 통권 제 4026호)
n. Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undnag (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5946);
이미 몇차례 개정되어 아동보호에 관한 2002년 제 23호 법률(관보 2016년 제 237호, 통권 5946호)에 대한 2번째 개정에 관한 2016년 제 1호 법률의 교체 정부규정 제정에 관한 2016년 제 17호 법률로 마지막으로 개정된 아동보호에 관한 2002년 제 23호 법률(관보 2002년 제 109호, 통권 제 4235호)의 제 81조 (1)항 그리고 제 82조
o. Pasal 6 dan pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tahmbahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216);
이미 법률화된 테러 범죄 행위 척결에 관한 2002년 제 1호 법률의 교체 정부 규정의 제정에 관한 2003년 제 15호 법률의 개정에 관한 2018년 제 5호 법률(관보 2018년 제 92호, 통권 6216호)로 개정된 이미 법률화된 테러 범죄 행위 척결에 관한 2001년 제 1호 법률의 교체 정부 규정의 제정에 관한 2003년 제 15조 법률(관보 2003년 제 45호, 통권 4284) 제 6조와 제 7조
p. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lmebaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4301);
국가 교육제도에 관한 2003년 제 20호 법률(관보 2003년 제 78호, 통권 4301호)의 제 69조
q. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
인신매매범죄척결에 관한 2007년 제 21호 법률(관보 2007년 제 58호, 통권 4720호) 제 2조
r. Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1) Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
정보 및 전자거래에 관한 2008년 제 11호 법률의 개정에 관한 2016년 제 19호 법률(관보 2016년 251호, 통권 5952호)로 이미 개정된 정보 및 전자거래에 관한 2008년 제 11호 법률(관보 2008년 제 58호, 통권 제 4843호)의 제 27조 (1)항, 제 27조 (3)항, 제 28조 (2)항, 제 30조, 제 31조 (1)항, 제 31조 (2)항, 제 36조, 제 45조 (1)항, 제 45조 (3)항, 2제 45A 조 (2)항, 제 46조, 제 47조 그리고 제 51조 (2)항
s. Pasal 15 dan Pasal 17 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4919);
민족 및 인종차별 폐지에 관한 2008년 제 40호 법률(관보 2008년 제 170호, 통권 제 4919호)의 제 15조와 제 17조
t. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negahra Republik Indonesia Nomor 4928);
음란물에 관한 2008년 제 44호 법률(관보 2008년 제 181호, 통권 제 4928호)의 제 29조
u. Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
깃발, 언어 그리고 국가상징 및 국가 노래에 관한 2009년 제 24호 법률(관보 2009년 제 109호, 통권 제 5035호)의 제 66조부터 제 71조
v. Pasal 192, Pasal 194, dan Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
고용 창출에 관한 2020년 제 11호 법률(관보 2020년 제 245호, 통권 제 6573호)로 이미 개정된 보건에 관한 2008년 제 36호 법률(관보 2009년 제 144조, 통권 제 5063호)의 제 192조, 제 194조 그리고 제 195조
w. Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
고용 창출에 관한 2020년 제 11호 법률(관보 2020년 제 245호, 통권 제 6573호)로 이미 개정된 마약에 관한 2009년 제 35호 법률(관보 2009년 제 143호, 통권 제 5062호)의 제 111조부터 제 126조
x. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
돈세탁범죄척결에 관한 2010년 제 8호 법률(관보 2010년 제 122호, 통권 제 5164호)의 제 2조 (1)항, 3조, 4조 그리고 제 5조
y. Pasal 120 ayat (1) dan pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
고용 창출에 관한 2020년 제 11호 법률(관보 2020년 제 245호, 통권 제 6573호)로 이미 개정된 이민에 관한 2011년 제 6호 법률(관보 2011년 제 52호, 통권 제 5216호)의 제 120조 (1)항과 제 126조 e목
z. Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223);
화폐단위에 관한 2011년 제 7호 법률(관보 2011년 제 64호, 통권 제 5223호) 제 36조 (1)항, (2)항, (3)항 그리고 제 (4)항
aa. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta Kerja (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
고용 창출에 관한 2020년 제 11호 법률(관보 2020년 제 245호, 통권 제 6573호)로 이미 개정된 식품에 관한 2012년 제 18호 법률(관보 2012년 제 227호, 통권 제 5360호) 제 136조
bb. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5406); dan
테러자금범죄방지 및 척결에 관한 2013년 제 9호 법률(관보 2013년 제 50호, 통권 제 5406호) 제 4조; 그리고
cc. Pasal 37, pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602),
증인 및 피해자 보호에 관한 2006년 제 13호 법률에 대한 개정에 관한 2014년 제 31호 법률(관보 2014년 제 293호, 통권 제 5602호)로 개정된 증인 및 피해자 보호에 관한 2006년 제 13호 법률(관보 2006년 제 64호, 통권 제 4635호) 제 37조, 38조, 39조 그리고 제 41조
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
삭제되고 유효하지 않음을 선언한다.
(2) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)항 c목에 따른 화기, 탄약, 폭발물 그리고 기타무기에 관한 범죄 행위에 관한 조항이 연관된 법률의 조항에 의해 겨냥된 경우, 그 참조는 이 법률내의 조항을 다음의 조항으로 교체된다
a. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306; dan
참조 제 1조는 제 306조로 교체된다; 그리고
b. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307.
참조 제2조는 307조로 교체된다
(3) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 300 dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang ini.
(1)항 h 목에 따른 종교와 믿음에 대한 범죄에 관한 조항은 연관된 법률 제 4조를 겨냥한 조항에서 참조는 이 법률 300조와 302조 (1)항으로 교체된다.
(4) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)항 l목에 따른 부폐범죄에 관한 조항이 연관된 법률의 조항에 의해 겨냥된 경우, 그 참조는 이 법률내의 조항을 다음의 조항으로 교체된다
a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;
참조 제 2조 (1)항은 제 603조로 교체된다
b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;
참조 제 3조는 제 604조로 교체된다
c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;
참조 제 5조는 제 605조로 교체된다
d. Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan
참조 제 11조는 제 606조 (2)항으로 교체된다; 그리고
e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan pasal 606 ayat (1).
참조 제 13조는 제 606조 (1)항으로 교체된다
(5) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayt (1) huruf m diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)항에 따른 인권에 대한 중대 범죄에 관한 조항이 연관된 법률의 조항에 의해 겨냥된 경우, 그 참조는 이 법률내의 조항을 다음의 조항으로 교체된다
a. Pasal 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan Pasal 598; dan
참조 제 8조와 제 36조는 제 598조로 교체된다. 그리고
b. pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 pengacuannya diganti dengan pasal 599.
참조 제 9조와 제 37조부터 제 40조는 599조로 교체된다
(6) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n mengacu pasal 81 ayat (1) Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang ini.
(1)항 n목에 따른 아동과의 음란범죄행위에 관한 조항이 연관된 법률의 제 81조 (1)항을 겨냥한 경우, 그 참조는 이 법률의 제 473조 (4)항으로 교체된다
(7) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayt (1) huruf o diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dnegan ketentuan sebagai berikut:
(1)항 o목에 따른 테러범죄에 관한 조항이 연관된 법률의 조항에 의해 겨냥된 경우, 그 참조는 이 법률내의 조항을 다음의 조항으로 교체된다
a. Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 600; dan
참조 제 6조는 제 600조로 교체된다. 그리고
b. Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601.
참조 제7조는 제 601조로 교체된다.
(8) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud ada ayat (1) huruf p mengacu Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang ini.
(1)항 p목에 따른 거짓 졸업장 또는 학위의 사용 범죄에 관한 조항이 연관된 법률 제 69조를 겨냥한 경우 그 참조는 이 법률 제 272조 (2)항으로 교체된다
(9) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayt (1) huruf q mengacu Pasal 2 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 455 Undang-Undang ini
(1)항 q목에 따른 인신매매범죄에 관한 조항이 연관된 법률 제 2조를 겨냥한 경우, 그 참조는 이 법률 제 455조로 교체된다
(1)) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)항 r목에 따른 정보 및 전자에 대한 범죄에 관한 조항이 연관된 법률의 조항에 의해 겨냥된 경우 그 참조는 이 법률내의 조항을 다음의 조항으로 교체된다
a. pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 407;
참조 제 27조 (1)항과 제 45조 (1)항은 제 407조로 교체된다
b. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 441;
참조 제 27조 (3)항과 제 45조 (3)항은 제 441조로 교체된다
c. Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 243;
참조 제 28조 (2)항 그리고 제 45A조 (2)항은 제 243조로 교체된다
d. Pasal 30 dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332; dan
참조 제 30조 그리고 제 46조는 제 332조로 교체된다; 그리고
e. Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 47 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (2).
참조 제 31조 (1)항, 제 31조 (2)항 그리고 제 47조는 제 258조 (2)항으로 교체된다
(11) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)항 s목에 따른 인종 및 민족 차별에 근거한 범죄에 관한 조항이 연관된 법률의 조항에 의해 겨냥된 경우, 그 참조는 이 법률내의 조항을 다음의 조항으로 교체된다
a. Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244; dan
참조 제 15조는 제 244조로 교체된다; 그리고
b. Pasal 17 pengacuannya diganti dengan Pasal 245.
참조 제 17조는 제 245조로 교체된다.
(12) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf t mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang ini.
(1)항 t목에 따른 음란물 범죄행위에 관한 조항이 연관된 법률 제 29조를 겨냥한 경우, 그 참조는 이 법률 제 407조 (1)항으로 교체된다
(13) Dalam hal ketentuan pasal mengenai tindak Pidana penodaan terhadap bendera negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)항 u목에 따른 국기, 국가 상징 그리고 국가노래에 대한 모독 범죄에 관한 조항이 연관된 법률의 조항에 의해 겨냥된 경우, 그 참조는 이 법률내의 조항을 다음의 조항으로 교체된다
a. Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 234;
참조 제 66조는 제 234조로 교체된다
b. Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235;
참조 제 67조는 제 235조로 교체된다
c. Pasal 68 pengacuannya diganti dengan pasal 236;
참조 제 68조는 제 236조로 교체된다
d. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal 237;
참조 제 69조는 제 237조로 교체된다
e. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238; dan
참조 제 70조는 제 238조로 교체된다; 그리고
f. Pasal 71 pengacuannya diganti dengan Pasal 239.
참조 제 71조는 제 239조로 교체된다
(14) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap organ manusia, jaringan tubuh manusia, darah manusia, dan aborsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf v diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)항 v목에 따른 인간의 장기, 인간의 신체 조직, 인간의 피 그리고 낙태에 대한 범죄에 관한 조항이 연관된 법률의 조항에 의해 겨냥된 경우, 그 참조는 이 법률내의 조항을 다음의 조항으로 교체된다
a. Pasal 192 pengacuannya diganti dengan Pasal 345 huruf a;
참조 제 192조는 제 345조 a목으로 교체된다
b. Pasal 194 pengacuannya diganti dengan Pasal 463, Pasal 464, dan Pasal 465; dan
참조 제 194조는 제 463조, 제 464조 그리고 제 465조로 교체된다. 그리고
c. Pasal 195 pengacuannya diganti dengan Pasal 345 huruf b.
참조 제 195조는 제 345조 b목으로 교체된다
(15) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)항 w목에 따른 마약범죄행위에 관한 조항이 연관된 법률의 조항에 의해 겨냥된 경우 그 참조는 이 법률내의 조항을 다음의 조항으로 교체된다
a. Pasal 112 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a;
참조 제 112조 (1)항은 제 609조 (1)항 a목으로 교체된다
b. Pasal 112 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a;
참조 제 112조 (2)항은 제 609조 (2)항 a목으로 교체된다
c. Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a;
참조 제 113조 (1)항은 제 610조 (1)항 a목으로 교체된다
d. Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf b;
참조 제 113조 (2)항은 제 609조 (2)항 b목으로 교체된다
e. Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf b;
참조 제 117조 (1)항은 제 609조 (1)항 b목으로 교체된다
f. Pasal 117 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf b;
참조 제 117조 (2)항은 제 609조 (2)항 b목으로 교체된다
g. Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf b;
참조 제 118조 (1)항은 제 610조 (1)항 b목으로 교체된다
h. Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf b;
참조 제 118조 (2)항은 제 610조 (2)항 b목으로 교체된다
i. Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf c;
참조 제 122조 (1)항은 제 609조 (1)항 c목으로 교체된다
j. Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf c;
참조 제 122조 (2)항은 제 609조 (2)항 c목으로 교체된다
k. Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf c;
참조 제 123조 (1)항은 제 610조 (1)항 c목으로 교체된다
l. Pasal 123 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf c;
참조 제 123조 (2)항은 제 610조 (2)항 c목으로 교체된다
(16) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
제 (1)항 x목에 따른 돈세탁 범죄에 관한 조항이 연관된 법률 조항에 의해 겨냥된 경우, 그 참조는 이 법률내의 조항을 다음의 조항으로 교체된다
a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (2);
참조 제 2조 (1)항은 제 607조 (2)항으로 교체된다
b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a;
참조 제 3조는 제 607조 (1)항 a목으로 교체된다
c. Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b;
참조 제 4조 제 607조 (1)항 b목으로 교체된다
d. Pasal 5 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) huruf c; dan
참조 제 5조 (1)항은 제 607조 (1)항 c목으로 교체된다. 그리고
e. Pasal 5 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 608.
참조 제 5조 (2)항 그리고 제 608조로 교체된다.
(17) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf y diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
밀입국 또는 여권위조, 여권과 동등한 여행문서 또는 (1)항 y목에 따른 이민에 관한 법률 조항에 따라 주어진 문서 범죄에 관한 조항이 연관된 법률 조항에 의해 겨냥된 경우, 그 참조는 이 법률안의 조항을 다음의 조항으로 교체된다.
a. Pasal 120 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 457; dan
참조 제 120조 (1)항은 제 457로 교체된다; 그리고
b. Pasal 126 huruf e pengacuannya diganti dengan Pasal 398 ayat (1).
참조 126조 e목은 제 398조 (1)항으로 교체된다.
(18) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf z diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)항 z목에 따른 돈 또는 지폐 위조 범죄에 관한 조항이 연관된 법률 조항에 의해 겨냥된 경우, 그 참조는 이 법률 안의 조항을 다음의 조항으로 교체된다.
a. pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 374;
참조 제 36조 (1)항은 제 374조로 교체된다.
b. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf b;
참조 제 36조 (2)항은 제 375조 b목으로 교체된다.
c. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf a; dan
참조 제 36조 (3)항은 제 375조 a목으로 교체된다. 그리고
d. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan pasal 375 huruf b.
참조 제 36조 (4)항은 375조 b목으로 교체된다.
(19) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aa mengacu Pasal 136 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 504 dalam Undang-Undang ini
(1)항 aa목에 따른 식품분야의 범죄 행위에 관한 조항이 연관된 법률 제 136조를 겨냥한 경우, 그 참조는 이 법률 제 504조로 교체된다.
(20) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bb mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 602 dalam Undang-Undang ini
(1)항 bb목에 따른 테러자금범죄에 관한 조항은 연관된 법률 제 4조를 겨냥한 경우, 그 참조는 이 법률 제 602조로 교체된다
(21) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cc diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)항 cc목에 따른 증인과 피해자에 대한 범죄에 관한 조항이 연관된 법률 조항에 의해 겨냥된 경우, 그 참조는 이 법률 안의 조항을 다음의 조항으로 교체된다.
a. pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 295;
참조 제 37조는 제 295조로 교체된다
b. Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 296;
참조 제 38조는 제 296조로 교체된다
c. Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 297; dan
참조 제 39조는 제 297조로 교체된다. 그리고
d. Pasal 41 pengacuannya diganti dengan Pasal 299.
참조 제 41조는 제 299조로 교체된다.
Pasal 623 제 623조
Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.
이 법률은 KUHP으로 불리게 될 수 있다
Pasal 624 제 624조
Undang-Undang ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
이 법률은 공포일로부터 2년 계산하여 효력을 시작한다.
Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
각 사람이 알도록 이 법률과 관련된 사항을 인도네시아 공화국 관보에 비치를 명한다.
* 단어 *
ketentuan 조항 peralihan 맺음 undang-undang 법률 ini 이것 dapat 할 수 있다 disebut 언급되다 mulai 시작하다 berlaku 효력을 가지다 dua 숫자 2 tahun 연도 terhitung 계산되다 sejak ~이래로 tanggal 날짜 diundangkan 공포되다 agar ~하도록 setiap 각각 orang 사람 mengetahuinya 그것을 알다 memerintahkan 명령하다, 지시하다 perundangan 법과 관련된 사항 dengan 함께, ~으로 penempatannya 그것의 배치, 점유 dalam 안 Lembaran 장, 면 Negara 국가 Republik 공화국 Indonesia 인도네시아
'강쌤인도네시아 > 인도네시아 법률' 카테고리의 다른 글
인도네시아 이민법 제13부(139조~140조) (0) | 2023.03.15 |
---|---|
인도네시아 형법 2022년 12월 6일 개정안 제 36편 변경조항 (1) | 2022.12.31 |
인도네시아 형법 2022년 개정안 제 3조 4조 (0) | 2022.12.29 |
인도네시아 2022년 형법 개정안 1권 2편 1부 7장 무고죄(24~30조) (0) | 2022.12.28 |
인도네시아 2022년 개정형법 개정안 목차 (0) | 2022.12.26 |