강쌤인도네시아/인도네시아 법률

인도네시아 2022년 형법 개정안 1권 2편 1부 7장 무고죄(24~30조)

Aireee 2022. 12. 28. 00:33
300x250
반응형

Paragraf 7. Tindak Pidana Aduan 무고죄

 

Pasal 24 제 24조

 

(1) Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan

특정한 경우, 범죄자는 오직 고소에 근거하여 고발할 수 있다

(2) Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.

무고죄는 법률 내 분명한 방법으로 결정해야만 한다

 

Pasal 25 제 25조

 

(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya.

무고죄의 피해자가 16세 미만인 경우 부모 또는 대리인이 고소할 권리를 가진다.

(2) Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau Orang Tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.

고소인에게 (1)항에 따른 부모 또는 대리인이 없는 경우, 고소는 직계 혈족에 의해 행해진다

(3) Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

(2)항에 따른 혈족이 없는 경우 고소는 삼촌 이내의 가족에 의해서 행해진다.

(4) Dalam hal Anak tidak memiliki Orang Tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.

부모, 대리인 또는 직계 혈족부터 삼촌까지 모두 없는 아이의 경우 고소는 자신 또는 동료에 의해 행해진다.

 

Pasal 26 제 26조

 

(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.

후견인 아래에 있는 무고죄 피해자는 그 후견인이 고소할 권리가 있다. 단 낭비? 때문에 후견인 아래에 있는 무고피해자는 제외한다?

(2) Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.

(1)항에 따른 후견인이 없거나 그 후견인을 자신이 고소해야 하는 경우 고소는 피해자의 남편 또는 아내 뚀는 직계 가족에 의해서 행해진다

(3) Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

(2)항에 따른 피해자의 남편 또는 아내 또는 직계가족이 없는 경우, 고소는 삼촌 이내의 가족에 의해서 행해진다.

 

Pasal 27 제 27조

 

Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh Orang Tua, anak, suami, atau istri Korban, kecuali jika Korban sebelumnya secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.

무고죄의 피해자가 사망한 경우 고소는 피해자의 부모, 자녀, 남편 또는 아내에 의해 행해질 수 있다. 단 그 전에 희생자가 분명하게 고발을 원하지 않을 경우는 예외로 한다.

 

Pasal 28 제 28조

 

(1) Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.

고소는 고발을 위한 통지와 요청을 전달하는 방법으로 행해진다.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.

(1)항에 따른 고소는 권한을 가진 공무원에게 구술 또는 서면으로 제기한다

 

Pasal 29 제 29조

 

(1) Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:

고소는 다음 기간 안에 제기해야 한다

a. 6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau

고소할 권리를 가진 자가 인도네시아 연합 공화국 지역에 거주한다면, 범죄 행위가 있다는 사실을 안 이후 6개월 안에 고소할 수 있다.

b. 9 (sembilan) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

인도네시아 연합 공화국 지역 밖에 거주하는 자가 고소할 권리를 가지고 있을 때, 고소할 권리가 있는 사람은 범죄행위가 있다는 것을 알게된 날로부터 9개월 안에 고소할 수 있다.

(2) Jika yang berhak mengadu lebih dari seorang, tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pengadu masing-masing mengetahui adanya Tindak Pidana.

만약 고소할 권리를 가진 자가 1명 이상인 경우, (1) 항에 따른 정확한 때는 각각의 고소인이 범죄행위를 인지한 때부터 계산한다

 

Pasal 30 제 30조

 

(1) Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.

고소는 제기일 이래로 계산하여 3개월 안에 고소인에 의해 취하될 수 있다

(2) Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.

취하한 고소는 다시 제기할 수 없다

반응형