강쌤인도네시아/인도네시아 법률

인도네시아 형법 2022년 개정안 제 3조 4조

Aireee 2022. 12. 29. 02:41
300x250
반응형

모르는 용어들이 있어, 번역이 매끄럽지 않습니다. 쉽게 의역할 수 있는 부분이 있지만, 의미가 다르게 전달 될 수도 있기 때문에 번역 결과를 변경하지 않았습니다. 참조만 하세요. 

Pasal 3 제 3조

(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana

이미 행동이 발생한 후 법률 규정의 개정이 발견되는 경우, 새로운 법률 규정을 실시한다. 단, 지난 법률 규정의 조항이 범죄자 그리고 범죄행위를 도운자에게 이익을 주는 경우는 예외로 한다. 

(2) Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.

발생한 행위가 새로운 법률 규정에 따라 범죄 행위가 더는 아닌 경우, 용의자 또는 피고에 대한 법적 절차는 법에 의해 중지되어야 한다. 

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

(2)항에 따른 조항에서 이미 구금된 용의자 또는 피고에게 적용될 때, 용의자 또는 피고는 조사단계와 일치한 권한을 가진 공무원에 의해 풀려난게 된다

(4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.

정착된 법과 발생한 행위가 힘을 가져 소추 결정이 새로운 법률 규정에 따라 범죄 행위가 더는 아닌 경우, 소추 결정 이행은 삭제된다.

(5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.

소추 결정이 이미 (4)항에 따른 정착된 법의 효력을 가질 때, 석방을 수행하는 정부기관 또는 공무원은 권한을 가진 정부기관 또는 공무원이다

(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.

(3)항과 (5)항에 따른 석방은 손해배상을 요구하는 용의자, 피고 또는 처벌된 자를 위한 권리의 원인이 되지 않는다.

(7) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undnagan yang baru.

소추 결정이 정착된 법과 발생한 행위의 효력을 가진 경우, 새로운 법률 규정에 따라 더 가벼운 범죄로 부과된다. 소추 결정의 이행은 새로운 법률 규정에 따라 처벌한도로 조절된다.

Bagian Kedua. Menurut Tempat 제 2부. 장소에 따라

Paragraf 1. Asas Wilayah atau Teritorial 지역 또는 영토의 원칙

Pasal 4 제 4조

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan: 

법에 따른 형벌 조항은 다음을 행한 각 사람에게 효력이 있다

a. Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

인도네시아 공화국 연합국 지역에서의 범죄 행위

b. Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau

인도네시아의 선박 또는 비행기에서의 범죄 행위

c. Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.

정보기술분야 또는 그 결과가 인도네시아 공화국 국가지역 또는 인도네시아 선박 그리고 항공기에서 경험되거나 발생하는 기타 범죄행위

반응형